Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB

Kamis, 07 Maret 2013 – 17:56 WIB
Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB - JPNN.COM
Dia tidak menyetujui adanya pelaksana tugas (Plt). Pasalnya hal itu rawan digugat oleh partai lain karena di Undang-undang Pemilu tidak diatur mengenai Plt ketua umum. "Di UU Pemilu hanya ada ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad. Ia menyatakan selama belum ada KLB, Anas masih sah menjadi ketua umum Partai Demokrat. (gil/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Anas Urbaningrum hanya dapat diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News