Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:56 WIB
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad. Ia menyatakan selama belum ada KLB, Anas masih sah menjadi ketua umum Partai Demokrat. (gil/jpnn)
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad. Ia menyatakan selama belum ada KLB, Anas masih sah menjadi ketua umum Partai Demokrat. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News