Anas Minta Hakim dan Penuntut Umum Lakukan Sumpah Kutukan
Setelah persidangan ditutup, pendukung Anas meminta jaksa untuk melakukan sumpah. Bahkan mereka menyebut jaksa dan hakim yang menangani perkara Anas merupakan pesanan. "Ayo sumpah JPU. JPU pesanan, hakim pesanan," teriak mereka.
Pada saat itu, para pendukung Anas juga menyanyikan shalawat. Hal ini merupakan bentuka dukungan kepada Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu.
Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9). Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070. "Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun," ucap Haswandi. (gil/jpnn)