Ia disebut secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menyatakan bahwa dirinya