Anas Minta Nazar Pulang ke Indonesia Pada 2014
Kamis, 08 November 2012 – 21:21 WIB
"Saya berani menghadapi masalah ini karena saya tidak pernah terlibat di proyek apapun. Saya tidak tertangkap KPK melainkan secara sukarela pulang dan menyerahkan diri pada KPK," tegas Neneng di eksepsinya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai larangan Anas ini usai sidang, Neneng enggan menjawabnya. "Dia tidak akan pernah menjawab, dia no comment soal itu," ujar penasehat hukum Neneng, Junimar Girsang usai sidang.
Sebelumnya, Neneng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.