Anas Sebut Dakwaan Soal Posko Pemenangan tak Logis
Setelah itu, Anas menutup tanggapannya dengan menyatakan bahwa tidak logis ada pertemuan besar di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.
"Kepada saksi, terima kasih makin jelas, tidak logis ada pertemuan besar di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton," ucapnya.
Sementara itu, Hakim ketua Haswandi menpertanyakan keterangan saksi tidak bisa memberi gambaran lengkap mengenai penggunaan unit di dua tempat tersebut. "Kok banyak sekali uang sopir bisa sewa enam bulan, ini yang agak menggelitik bagi kami. Ataukah pertemuan itu berkali-kali? Yang kami butuhkan bagaimana pemanfaatan ruangan itu. Tapi ibu berdua tidak bisa terangkan itu," tandasnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut penerimaan uang Rp 84,515 miliar dan USD 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010. Total duit yang diterima itu digunakan seperti untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010 - 17 Juli 2010 sebesar USD 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April - 26 Mei 2010 sebesar USD 5,170.
Disebutkan ada pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada bulan Januari 2010 di Apartemen Senayan City. Pertemuan kedua di tempat yang sama menurut jaksa digelar bersama 430 DPC.(gil/jpnn)