Anas Sebut Dakwaan Soal Posko Pemenangan tak Logis
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menilai, dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai posko pemenangan di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, tidak logis.
Anas mengatakan hal itu karena didasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangannya yaitu Direktur Keuangan Ritz Carlton Pasific Place, Yasinta Sumiyanti dan mantan Legal Supervisor PT Manggala Gelora Perkasa, Rania Ayu Seruni. PT Manggala merupakan pengelola komplek Senayan City.
"Di dalam surat dakwaan disebutkan ada dua posko. Satu posko di Apartemen Senayan City Residence ada pertemuan 513 DPC, dan pada Februari ada 430 DPC. Karena itu berdasarkan keterangan saksi sesungguhnya tergambar apa yang kami sampaikan dalam eksepsi. Ini adalah cerita dari seseorang yang karangan," kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7).
Dalam persidangan, Anas sempat bertanya kepada Yasinta soal fasilitas unit yang disewa Munadi Herlambang pada tahun 2010. Yasinta menyebut, fasilitas unit itu normal seperti rumah. “Kamar tiga, ruang tamu, dan dapur,” ujarnya.
Anas bertanya kepada Yasinta apakah memungkinkan di unit tersebut dilakukan pertemuan untuk 400 orang. "Saya enggak tahu," jawab Yasinta.
Pertanyaan senada disampaikan Anas kepada Rania. Anas mengawali pertanyaan soal sofa di ruang tamu unit yang disewa sopir mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin, Aan Ihyauddin.
"Ada fasilitas kursi berjejer ratusan?" tanya Anas. “Enggak ada,” jawab Rania.
Anas menanyakan apakah ada data memasukkan sofa baru. ”Tidak ada dari data legal,” ujar Rania.