Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anas Tepergok Sedang Pesta Sabu

Minggu, 29 Oktober 2017 – 06:48 WIB
Anas Tepergok Sedang Pesta Sabu - JPNN.COM
Tepergok pesta sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

"Mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba, Polres Ngawi kemudian menerjunkan petugas untuk melakukan penangkapan," ujar Achmad.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1, dan, atau pasal 131 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.

Keduanya terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara. (PUL/jpnn)

Sudah biasa bersembunyi untuk pesta sabu

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close