Anas Tepergok Sedang Pesta Sabu
Minggu, 29 Oktober 2017 – 06:48 WIB
"Mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba, Polres Ngawi kemudian menerjunkan petugas untuk melakukan penangkapan," ujar Achmad.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1, dan, atau pasal 131 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009.
Keduanya terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara. (PUL/jpnn)