Anas Urbaningrum Terkena Wabah ‘Aku Rapopo’
jpnn.com - JAKARTA – Wabah 'Aku Rapopo' di media sosial nampaknya benar-benar menjadi tren di kehidupan nyata. Pasalnya usai diucapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Capres Gerindra, Prabowo Subianto, ungkapan tersebut juga ditiru oleh mantan Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum diperiksa penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Jumat (28/3).
Anas sendiri tiba di markas Abraham Samad sekitar pukul 13.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Ia sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Diduga pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas perkara Anas. Saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah wartawan sewaktu turun dari mobil tahanan KPK, termasuk saat ditanyakan perihal kabarnya, pria yang sempat mengeluh sakit gigi di Rutan KPK tersebut langsung bereaksi. "Aku rapopo," ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, selain sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Tidak main-main, suami Athiyyah Laila tersebut dikenai dengan dua UU TPPU. Yaitu pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Saat ini, sejumlah asetnya berupa tanah bangunan di Yogyakarta dan Jakarta Timur telah disita oleh KPK. (Sar)