Ancam Bawa Kasus JIS ke Mahkamah Internasional
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menunjukkan sikap keras lembaga tersebut terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap MAK, mantan siswa TK di di Jakarta International School (JIS).
Dia katakan, KPAI akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional jika para pekerja kebersihan di JIS yang menjadi terdakwa akhirnya dibebaskan.
“Jika para pekerja kebersihan ini dibebaskan, kami akan membawa kasus ini ke mahkamah international. Banyak oknum penegak hukum kita yang sudah bisa dibeli,” ujar Erlinda kepada wartawan usai persidangan kasus ini di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Sejak kasus dugaan kekerasan seksual di JIS ini mencuat April lalu, Erlinda memang sangat membela ibu korban yaitu Pipit Kroonen.
Bahkan, kendati pengadilan belum memutuskan para pekerja kebersihan dinyatakan bersalah, KPAI memberikan penghargaan kepada Pipit Kroonen atas laporannya soal dugaan sodomi ke anaknya itu.
Sebelumnya, Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa Agun Iskandar dan Virgiawan Amin, menyebutkan, setelah sidang berjalan 17 kali, tuduhan tentang adanya sodomi terhadap MAK justru semakin kabur. Berdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta medis yang terungkap di persidangan, kasus ini diduga merupakan sebuah rekayasa.
Pipit Kroonenmenggugat JIS senilai Rp 1,5 triliun. Nilai gugatan Pipit tersebut ditaksir cukup untuk membeli seluruh tanah di lokasi sekolah JIS berada.
Empat lembaga kesehatan ternama yaitu SOS Medika, RSCM, RSPI dan RS Bhayangkara Polri yang telah memberikan kesaksian di persidangan pekerja kebersihan JIS, secara tegas menyatakan bahwa sodomi tidak pernah ada. Hasil visum dan uji laboratorium terhadap MAK memastikan bahwa kondisi anusnya normal.