Ancam Sebar Foto Bugil, Perkosa Kenalan di Facebook
jpnn.com - BOGOR – Didi Mohrodi, 20, pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial ST,18, yang dikenal mulai jejaring sosial atau facebook ditangkap aparat Polares Bogor di rumahnya di Kampung Mekarsari, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Selasa (2/9) malam. Kasus pemerkosaan itu, terjadi akhir Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Candra Sasongko mengungkap, tertangkapnya Didik dilakukan setelah beberapa anggotanya memancing Didi keluar dari persembunyian dengan menggunakan jaringan sosial. ”Tersangka ditangkap saat sedang nonton di ruang tamu, ” kata Candra kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin.
Candra menjelaskan, korban mengaku mendapat ancaman dari pelaku, yang mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban.
”Kalau keterangannya kepada kami karena dipaksa dan diancam pelaku. Jadi karena takut malu korban pun menuruti keinginan itu. Tiga kali persetubuhan itu dilakukan dengan ancaman yang sama,” ungkapnya.
Karena tidak kuat dengan ancaman itu, sambung Candra, korban pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihaknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku dan korban pun masih memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Di tempat yang sama, pelaku Didi Mohrodi mengakui, jika persetubuhan itu dilakukan lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
Untuk mendapatkan keinginannya itu, korban pun terpaksa diancam dengan menyebarkan foto bugil yang ada di kamera telepon selulernya. Kata dia juga, persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda.