Ancam Sebar Video Panas, Napi Lapas Bandung Peras Janda di Batam
"Pelaku berhasil kami bekuk 16 Januari (di selnya)," ungkap Erlangga.
Saat ditanya kenapa korban bisa memiliki ponsel. Erlangga enggan menjawab itu. "Kami hanya menangani kasus ini, kenapa dia punya ponsel. Jangan tanyakan ke kami," ucapnya.
Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Ike Krisnadian menambahkan pengembangan dilakukan berdasarkan penelusuran yang dilakukan jajaranya melalui saluran telepon dan nomor rekening. "Telepon itu milik pelaku, sedangkan nomor rekening bukan atas nama pelaku. Tapi orang lain, ini sedang kami kejar juga untuk TPPUnya," ujarnya.
Dia menerangkan Reza Permana adalah penghuni Lapas Bandung dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Reza divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan sudah menjalani selama 2 tahun.
"Walaupun sudah di penjara, kami tetap melanjutkan proses hukumnya. Teknisnya, Rp (Reza) akan menjalani hukuman atas kasus yang lama. Namun setelah keluar, ia akan menjalani hukuman atas kasus keduanya," ungkap Ike.
Ike mengatakan dari proses pemeriksaan sementara dilakukan, Reza baru sekali ini melakukan tindak pemerasan. "Belajar melakukan tindak pidana ini di penjara," ucap Ike.
Atas perbuatan Reza, polisi menjeratnya dengan pasal 45 ayat 4 UU RI no 19 tahun 2016.(jpg)