Ancam Tutup 12 Jalan Tol usai Lebaran
Demo Buruh Tolak Outsourcing dan Upah MurahJumat, 13 Juli 2012 – 07:15 WIB
"Mari kita bersinergi antara pemerintah daerah dan pusat, juga serikat buruh. Di tingkat nasional kita memiiki Komite Pengawas Ketenagakerjaan agar seluruh pelaksanaan outsourcing harus sesuai aturan yang ada," kata Muhaimin.
Namun, Muhaimin belum bisa menjamin jika sistem outsourcing bakal benar-benar dihapus. Sebab, dalam Undang-undang 13/2003, masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing. "Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing. Masalah outsourcing itu harus revisi dulu UU 13/2003. Undang-undang itu harus kita rubah secara komprehensif," kata Muhaimin.
"Ada dua alternatif. Ada yang sifatnya revisi, ada perubahan total. Ini sedang kita bicarakan dgn tripartit nasional, " lanjut Muhaimin.