Ancaman Khilafah Islamiyah Nyata, GP Ansor Ajak Masyarakat Dukung Perppu Ormas
Dia mengatakan, Presiden Jokowi layak mendapat apresiasi dari seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Sebab, Jokowi sudah memberi landasan hukum untuk melakukan pembubaran ormas-ormas yang mengancam nilai-nilai kebangsaan dan keutuhan Indonesia.
Dia menambahkan, selaku kepala pemerintahan dan negara, Jokowi memiliki kewenangan atributif yang dijamin oleh UUD 1945 untuk mengatasi kekosongan hukum yang memang belum diatur dalam suatu undang-undang.
"Perppu ini untuk mengakomodasi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara berupa adanya ancaman munculnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Karena itu, presiden harus mengambil langkah responsif, salah satunya adalah dengan menerbitkan Perppu ini," ujarnya. (jos/jpnn)