Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ancaman Krisis Global di Depan Mata, Bamsoet Ingatkan Indonesia Butuh Haluan

Sabtu, 30 Juli 2022 – 22:30 WIB
Ancaman Krisis Global di Depan Mata, Bamsoet Ingatkan Indonesia Butuh Haluan - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang sedang bergulir. Foto: Humas MPR RI

Pertama, Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 yang mengamanatkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah. 

Sistem perencanaan pembangunan yang tepat yang berorientasi pada demokrasi dan kesejahteraan rakyat perlu dirumuskan kembali. 

"Kedua, Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN, termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya,’’ ucapnya.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan bentuk hukum yang paling ideal dari PPHN adalah ketetapan MPR, bukan diatur dalam UUD, karena sulit dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman.

Bamsoet menerangkan Badan Pengkajian MPR RI setelah bekerja selama 2 tahun 9 bulan sejak dibentuk pada Oktober 2019 menyerap aspirasi masyarakat dan bekerja sama dengan perguruan tinggi. 

Kemudian, mereka melibatkan para pakar ahli, praktisi, serta akademisi untuk menyampaikan laporan hasil kajiannya kepada Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD pada tanggal 25 Juli. 

Menurut Badan Pengkajian MPR, idealnya PPHN masuk dalam TAP MPR melalui amandemen terbatas.

"Perubahan terbatas UUD tersebut sulit direalisasikan sehingga disepakati untuk menghadirkan PPHN tanpa perubahan UUD 1945, tetapi melalui konvensi ketatanegaraan,’’ ucapnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Indonesia membutuhkan haluan untuk mwnghadapi ancaman krisis global di depan mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close