Ancaman Krisis Global di Depan Mata, Bamsoet Ingatkan Indonesia Butuh Haluan
Pertama, Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 yang mengamanatkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
Sistem perencanaan pembangunan yang tepat yang berorientasi pada demokrasi dan kesejahteraan rakyat perlu dirumuskan kembali.
"Kedua, Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN, termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya,’’ ucapnya.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan bentuk hukum yang paling ideal dari PPHN adalah ketetapan MPR, bukan diatur dalam UUD, karena sulit dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman.
Bamsoet menerangkan Badan Pengkajian MPR RI setelah bekerja selama 2 tahun 9 bulan sejak dibentuk pada Oktober 2019 menyerap aspirasi masyarakat dan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Kemudian, mereka melibatkan para pakar ahli, praktisi, serta akademisi untuk menyampaikan laporan hasil kajiannya kepada Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD pada tanggal 25 Juli.
Menurut Badan Pengkajian MPR, idealnya PPHN masuk dalam TAP MPR melalui amandemen terbatas.
"Perubahan terbatas UUD tersebut sulit direalisasikan sehingga disepakati untuk menghadirkan PPHN tanpa perubahan UUD 1945, tetapi melalui konvensi ketatanegaraan,’’ ucapnya.