Ancaman Krisis Global di Depan Mata, Bamsoet Ingatkan Indonesia Butuh Haluan
Sabtu, 30 Juli 2022 – 22:30 WIB
Penerapan konvensi ketatanegaraan adalah hal lazim dalam kehidupan negara-negara demokratis.
Konvensi hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan, atau hukum adat ketatanegaraan.
"Gagasan menghadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan telah disampaikan dalam pertemuan konsultasi pimpinan MPR dengan presiden pada 14 Juli 2022. Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR," ucap Bamsoet. (mrk/jpnn)