Ancaman Penyidik KPK Bikin Saksi Rasywah e-KTP Muntah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani menangis di persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).
Politikus Partai Hanura ini tidak kuasa menahan air matanya ketika bersaksi pada persidangan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara e-KTP.
Pada persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar mencecar Miryam perihal keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatanganinya. Sebab, Miryam dalam kesaksiannya di persidangan justru mencabut keterangannya yang tertuang di BAP.
Namun, hakim mengingatkan bahwa BAP sudah ditandatangani, yang berarti Miryam menyetujui keterangannya di depan penyidik. Menurut Miryam, dirinya tidak pernah diminta Chairuman Harahap selaku ketua Komisi II DPR pada 2010 untuk menerima sesuatu dari pihak ketiga terkait e-KTP.
Miryam pun membantah tudingan yang menyebutnya menerima rasywah sekitar Rp 50 juta sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto. "Tidak pernah," kata Miryam menjawab hakim di persidangan.
"Kok saudara tidak mengakui?" tanya anggota majelis hakim Franky Tambuwun.
Miryam lantas mengaku ditekan oleh penyidik yang memeriksanya. "Saya diancam, pak, sama penyidik tiga orang pakai kata-kata," kata Miryam sembari mulai menangis.
Miryam menyebut dua dari tiga penyidik itu adalah Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Namun, Miryam tak mengingat nama satu penyidik lainnya.