Anda jadi Korban Penipuan Pinjaman Online? Nih Orangnya
jpnn.com, MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang tersangka penipuan dengan modus pinjaman online kepada masyarakat.
Dalam aksinya, para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera.
"Kedua tersangka itu yakni AS dan SY bersama barang bukti satu unit laptop, satu unit handphone, dan beberapa perangkat komputer juga turut disita," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam rilis pers di Medan, Jumat.
Hadi menyebutkan guna menarik korbannya, para tersangka juga sering menyebarkan akun pinjaman online melalui media sosial (medsos).
"Di dalam akun tersebut para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban. Setelah nanti ada korban, para tersangka akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu pada setiap korbannya," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah uang diberikan para korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.
Nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah diketahui dan status daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan penipuan tersebut selama enam bulan.