Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anda Kenal 3 Pria Ini? Mereka Coba Mengelabui Polisi, Akhirnya Ditangkap

Senin, 02 Agustus 2021 – 11:53 WIB
Anda Kenal 3 Pria Ini? Mereka Coba Mengelabui Polisi, Akhirnya Ditangkap - JPNN.COM
Tiga pria pelaku kasus penjualan obat keras daftar G tanpa izin, saat di Mapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa menggerebek sebuah toko yang menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin di Kampung Dukuh, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (30/7).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga pelaku berinisial RF (22), MR (27), dan U (25).

"Kami amankan tiga orang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (2/8).

Dia menambahkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 200 butir tramadol.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 350 ribu diduga hasil penjualan obat keras tersebut.

"Modus operandi para pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh sampai 15 tahun penjara.

Wahyu pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.

Polisi menggerebek sebuah toko di Kampung Dukuh, Kabupaten Tangerang. Barang buktinya lumayan banyak dari TKP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News