Anda Kenal 3 Pria Ini? Mereka Coba Mengelabui Polisi, Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa menggerebek sebuah toko yang menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin di Kampung Dukuh, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (30/7).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga pelaku berinisial RF (22), MR (27), dan U (25).
"Kami amankan tiga orang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (2/8).
Dia menambahkan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 200 butir tramadol.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 350 ribu diduga hasil penjualan obat keras tersebut.
"Modus operandi para pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh sampai 15 tahun penjara.
Wahyu pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.