Anda Suka Menongkrong di Kafe RM Cengkareng? Ini Pengumuman Penting
Satpol PP segera memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan karena telah melanggar PPKM.
"Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," katanya.
Dia mengatakan Satpol PP DKI bersama TNI-Polri telah melakukan pengawasan terhadap tempat usaha agar mematuhi PPKM.
Namun masih banyak pelaku usaha yang mengelabui Satpol PP meski jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Jadi jam 21.00 WIB tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 23.00 kemudian dia buka, tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan. Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," katanya.
Agar tidak terdeteksi, kata Arifin, petugas keamanan tempat usaha tersebut terlibat mengarahkan pengunjung agar tidak parkir di tempat, tetapi jauh dari lokasi.
"Itu cara-cara yang sudah sering kali kami temukan. Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana, tetapi pengawasannya harus lebih detail, cermat, teliti karena upaya-upaya yang tadi," katanya. (antara/jpnn)