Andai KPI Punya Kekuatan Seperti KPK
jpnn.com - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) telah merilis sepuluh program siaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat, serta sepuluh program siaran yang paling banyak mendapatkan sanksi dari KPI baik berupa teguran administratif ataupun penghentian program sepanjang 2014 ini.
Karenanya program-program tersebut dinilai tidak layak untuk ditonton oleh masyarakat Indonesia. Hal ini diungkapkan KPI sebagai bahan evaluasi atas tayangan program televisi selama setahun dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2014 yang dilaksanakan di Gedung Bapeten, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Berikut hasil wawancara wartawan JPNN.com, Vania Rahmayanti dengan Ketua KPI, Judhariksawan.
Bagaimana keadaan penyiaran di Indonesia saat ini?
Ya jadi secara umum kita menemukan ada lembaga penyiaran yang mulai menyiarkan program-program yang baik dan bermanfaat, juga secara filosofi dan misi yang dibangun sesuai dengan apa yang kita inginkan. Tetapi juga di balik itu masih banyak juga program-program yang disiarkan televisi lain yang kurang bermanfaat, terbukti dengan banyaknya lembaga penyiaran yang diberikan sanksi.
Selain sanksi, yang lain juga aduan masyarakat. Oleh karena itu di 2014 kami katakan bahwa belum seratus persen lembaga penyiaran kita sesuai dengan harapan, tujuan UU penyiaran dan fugsinya sebagai fungsi penyiaran, itu belum. Sehingga kita berharap di 2015 mereka bisa memperbaiki diri.
Tadi disebutkan banyak program televisi yang telah mendapat teguran, bisa disebutkan televisi apa saja yang selama 2014 ini melakukan pelanggaran?
Rekapitulasi jumlah sanksi periode Januari - Desember 2014, di antaranya:
RCTI 26 sanksi
Trans TV 25 sanksi
SCTV 23 sanksi
ANTV 19 sanksi
Trans7 17 sanksi
MNC TV 16 sanksi
Indosiar 14 sanksi
TV One 12 sanksi
Global TV 12 sanksi
Metro TV 9 sanksi
TVRI 4 sanksi
Net TV 1 sanksi