Andai KPI Punya Kekuatan Seperti KPK
Rabu, 24 Desember 2014 – 19:58 WIB
Paling pokok adalah sesuai UU Penyiaran No 32 bahwa dia adalah lembaga yang kuat, dia memiliki kewenangan utuh, tidak dipotong kiri kanan, tidak hanya menjadi pengawas sisi siaran, kita berharap itu. Kemudian ada persoalan jenis sanksi yang belum diperjelas, misalnya sanksi denda, di UU ada sanksi denda administratif, itu dalam UU kita sulit diterapkan karena tidak jelas sehingga kita harap itu bisa diperjelas di UU Penyiaran yang baru. (mg1/jpnn)