Andai Penyelidikan Kasus Munir Transparan
Jumat, 28 September 2012 – 11:07 WIB
Kedua, independensi sistem peradilan kriminal. "Apakah para hakimnya tak bias dan bisa benar-benar menerapkan hukum secara objektif ataukah masih ada intervensi dalam proses peradilan yang ada," tegas dia.
Ketidakmampuan menerapkan dua hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. "Bahkan, AS, yang katanya paling demokratis pun, menghadapi masalah yang sama. Misalnya, penjara-penjara luar negeri atau para tersangka di Gitmo (Guantanamo, Red)," terangnya.
Untuk Indonesia, Gerard tidak bisa memprediksi kapan akan mengalami sebuah sistem peradilan kriminal yang ideal. "Tapi, saya cukup optimistis dengan perkembangan yang ada. Melihat perkembangan demokratisasi yang ada dan masyarakat yang mulai berani menyuarakan pendapat," ujar pria yang juga deputi hakim di PN Maastricht tersebut.