Anddin Okta Kembali Ditangkap terkait Narkoba, Begini Kasusnya
Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan di rumah Anddin dengan temuan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Dari pengakuan pengedar narkoba itu, polisi memperoleh keterangan bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Berdasarkan catatan polisi, Anddin Okta merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 2015.
Pelaku juga tersangkut kembali perkara yang sama pada 2016 dengan divonis 5 tahun penjara dan baru bebas pada Februari 2021 lalu.
Kini, dia kembali berurusan dengan polisi untuk masalah yang sama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22,02 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?