Kasus Pembunuhan Laskar FPI oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru
jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI (Front Pembela Islam) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memasuki babak baru.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan setelah sempat menyerahkan berkas kasus laskar FPI kepada jaksa peneliti atau tahap satu, kini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Sudah lengkap (berkas perkara, red),” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (29/6).
Dengan lengkapnya berkas kasus tersebut, maka penyidik Bareskrim akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Walakin, Irjen Argo Yuwono tidak memerinci kapan pelimpahan tahap dua ini dilakukan. "Pekan ini juga (pelimpahan),” jawabnya.
Diketahui petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengawal Habib Rizieq Shihab yang merupakan anggota laskar FPI dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Peristiwa itu dilakukan di dalam mobil saat pengawal Habib Rizieq dibawa polisi menuju Mapolda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas.