Andhika Gumilang Segera Disidang
Minggu, 22 Mei 2011 – 12:40 WIB
Terkait dugaan kepemilikan KTP palsu, Bareskrim belum akan menjerat pidana Andhika. Walaupun dia diketahui memiliki tujuh KTP dari sejumlah kelurahan di Jakarta dengan nama berbeda. "Masih yang pencucian (uang, Red) dulu," kata Arief.
Andhika diduga menerima uang Rp 311 juta melalui transfer dari Malinda. Selain itu, Andhika juga memperoleh mobil dari Malinda berupa Hummer nomor polisi B 18 DIK yang diatasnamakan Andhika Gumilang. Mobil itu sudah disita dan sekarang berada di rumah penitipan barang sitaan Cilincing, Jakarta Utara.
Andhika diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pria berusia 22 tahun tersebut terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp100 juta, maksimal Rp 15 miliar.