Andhika Mahesa Dituntut 10 Bulan Penjara
Rabu, 10 April 2013 – 11:13 WIB
JAKARTA - Mantan vokalis Kangen Band, Andhika Mahesa yang duduk sebagai terdakwa kasus penculikan anak di bawah umur akhirnya menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Lampung itu dia dituntut sepuluh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Alhamdulillah enggak sampai berapa tahun. Dia dituntut sepuluh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum kemarin sewaktu sidang," kata kuasa hukum Andhika, Priyagus Widodo saat dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu (10/4).
Priyagus, kliennya sempat kecewa mendengar tuntutan itu. Andhika yang sudah menikahi orang yang diculiknya tersebut sebenarnya berharap mendapat tuntutan lebih ringan.
"Dia syok sekali, gelisah, dan agak marah kenapa sih harus dituntut lagi. Kan sudah tidak ada masalah apa-apa," ujarnya.
JAKARTA - Mantan vokalis Kangen Band, Andhika Mahesa yang duduk sebagai terdakwa kasus penculikan anak di bawah umur akhirnya menjalani sidang tuntutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Seleb
Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Ini Lokasi dan Jadwal Pemakaman
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:13 WIB - Seleb
Kabar Duka, Ayah Baim Wong Meninggal Dunia
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:52 WIB - Seleb
Kebahagiaan Sule Saat Mengetahui Mahalini Hamil Anak Pertama
Selasa, 07 Januari 2025 – 05:59 WIB - Seleb
Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Atta Halilintar: Terima Kasih Coach
Selasa, 07 Januari 2025 – 05:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Kehilangan Bulan
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:49 WIB - Humaniora
Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:02 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:33 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Selasa 7 Januari 2025
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:49 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:23 WIB