Andhika Salahkan Malinda
Selasa, 27 September 2011 – 06:00 WIB
Devi mengatakan, alasan JPU mendakwa Andhika adalah karena pemindahbukuan rekening nasabah Citigold pada Citibank Landmark Kuningan dilakukan tanpa seizin nasabah. "Kalau perbuatan tanpa seizin tersebutlah yang dimaksud JPU sebagai tindak pidana, rasanya tidak ada satupun ketentuan pidana di negara ini yang mengatur tentang tindak pidana tanpa seizin," katanya.
Kubu Andhika juga berkelit terkait dakwaan pembuatan identitas palsu. JPU sebelumnya mengatakan bahwa Andhika membuat KTP palsu atas nama Juan Ferrero. Nama palsu itu dibuat agar dia bisa membuka rekening Bank Central Asia (BCA) di kantor cabang pembantu (KCP) Tebet. Rekening palsu itu kemudian digunakan untuk menerima dan memutar duit miliaran Malinda.
Devi menegaskan bahwa Andhika tidak ikut campur dalam pembuatan KTP palsu tersebut. Dia balik menuding bahwa KTP dengan nomor NIK. 09.5307.18175.0126 itu dibuat oleh Malinda dan diberikan kepada Andhika. "Terdakwa tidak ikut membuat KTP tersebut," tegasnya.