Andhika Salahkan Malinda
Selasa, 27 September 2011 – 06:00 WIB
"Setelah sama-sama kita ketahui ketidakcermatan JPU tersebut, jelaslah dakwaan yang demikian batal demi hukum karena uraian tindak pidana termasuk waktu dilakukannya tindak pidana adalah tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegasnya. (aga)