Andi Arief Mestinya Bisa Dibui ketimbang Direhabilitasi, Begini Analisisnya
Jumat, 08 Maret 2019 – 17:29 WIB
Lebih lanjut Sulis mengatakan, polisi bisa memakai Pasal 127 UU Narkotika untuk menjerat Andi. Pasal itu tidak mewajibkan polisi menemukan bukti narkoba atas penangkapan Andi.
Berita terkait: Penjelasan Polisi soal Cewek Berbaju Pink di Kamar Andi Arief
"Jadi kalau seperti beliau (Andi Arief, red), mestinya diterapkan Pasal 127, tidak masalah barang buktinya. Karena Pasal 127 tidak mengatur barang bukti," pungkas dia.(mg10/jpnn)