Andi Gani Ingatkan Ridwan Kamil Jangan Membuat Polemik
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak membuat masalah baru dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, Gubernur Jawa Barat menyebut, Ridwan Kamil mengambil keputusan yang justru membuat polemik baru dengan buruh.
Gani menilai, hanya Ridwan Kamil gubernur satu-satunya yang tidak mau mengeluarkan SK, hanya dalam bentuk surat edaran. Padahal menurut dia, aturan berlandaskan SK Gubernur bersifat wajib dan memiliki konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.
"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran besok dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," kata Gani di Jakarta, Senin (2/12).
Gani menjelaskan, di dalam UU Ketenagakerjaan sudah diatur jika perusahaan benar-benar tidak mampu maka penangguhan kenaikan bisa dilakukan.
Apalagi bupati dan walikota di wilayah Jawa Barat telah mengirim surat kepada pria yang karib disapa Kang Emil itu agar penetapan upah dilakukan dengan SK.
"Tapi, dengan mengeluarkan Surat Edaran ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan tidak menaikkan upah buruh," tegasnya.
Kabar terakhir, Gani mendengar Ridwan Kamil telah bersedia mengeluarkan SK untuk Penetapan UMK 2020. Laporan dari Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menguatkannya bahwa sudah ada solusi untuk menghadapi polemik masalah Surat Edaran tersebut.