Andi Mallarangeng Anggap KPK Gagal Buktikan Dirinya Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Andi Alifian Mallarangeng, terdakwa kasus dugaan korupsi di Proyek Sport Center Hambalang, Bogor Jawa Barat menyatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Andi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (10/7).
"Jaksa KPK gagal melakukan pemaparan bukti nyata bahwa saya memang menerima dana Hambalang atau dengan sadar, sengaja menguntungkan pihak-pihak lain," tutur Andi.
Andi mempertanyakan hal itu. Pasalnya, penyidik KPK sudah melakukan penyidikan hampir selama dua tahun terhadap semua transaksi dan asetnya. sudah dicek. Termasuk telepon dan percakapan yang telah disadap.
Menurut Andi, pada umumnya dalam sidang korupsi lain, aset harta terdakwa atau transaksi mencurigakan, tabungan yang menggelembung kerap dijadikan bukti kejahatan korupsi.
Namun, dalam persidangan dirinya yang hampir empat bulan, Andi menegaskan jaksa KPK tidak pernah memaparkan mengenai bukti transaksi mencurigakan atau data lainnya.
"Apakah ada aset tabungan atau harta saya yang menggelembung? Berapa persisnya, dimana, kapan serta dari siapa?," tanya Andi.
Dalam pledoinya, Andi mempertanyakan apakah keluarganya, termasuk istri dan anaknya pernah melakukan transaksi yang tidak wajar.