Andi Narogong Pernah Berikan Dolar ke Pejabat Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan uang kepada Irman semasa masih menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Andi mengaku mengeluarkan uang USD 1,5 juta untuk memenuhi permintaan Irman terkait lelang pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Andi mengungkapkan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5).
Menurut Andi, uang untuk Irman itu diserahkan melalui Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP. Irman meminta uang sebanyak itu dengan alasan untuk operasional.
"Saya sanggupi. Saya berikan melalui Pak Giharto," kata Andi di hadapan majelis hakim.
Andi menjabarkan, uang USD 1,5 juta itu memang tidak diserahkan dalam sekali pemberian. Sebab, ada beberapa kali pemberian melalui utusan Sugiharto.
Rinciannya adalah USD 500 ribu diberikan di Cibubur Junction dan USD 400 ribu yang diserahkan di Holland Bakery Kampung Melayu. Selanjutnya ada pemberian USD 400 ribu di SPBU daerah Kemang Jakarta Selatan, serta USD 200 ribu di SPBU Kompleks AURI.
Andi tak menampik bahwa pemberian itu demi mewujudkan keinginannya untuk bisa mendapatkan pekerjaan di proyek e-KTP. "Maksud memberikan uang adalah agar siapa pun pemenangnya, saya mendapat pekerjaan sub dari perusahaan yang direkomendasi Pak Irman," ujar Andi.
Belakangan perusahaan milik Andi, PT Cahaya Widya Kusuma yang masuk ke dalam sub-konsorsium PNRI ternyata tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengerjakan proyek e-KTP. Andi pun merasa kecewa pada Irman yang tak memperjuangkannya mengerjakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.