Andi Narogong Tersangka, KPK Garap Elza
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang Elza Syarief. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus, red)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).
Selain Elza, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Inayah, wiraswasta Setyo Dwi Suhartanto, dan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Dia bersama-sama dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dn Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Yaitu, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Pria yang disebut-sebut orang dekat Ketua DPR Setya Novanto itu diduga memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran. Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP.
"Dia berhubungan dengan terdakwa (Irman dan Sugiharto) dan mengkoordinasi tender (e-KTP)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Atas perbuatannya Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Keesokan harinya, KPK menangkap Andi Narogong dan langsung menahannya di Rutan C1 KPK, Kuningan, Jakarta.(put/jpg)