Andi Nurpati Kukuh Mengaku Tak Tahu
MK Ditantang Buka Hasil Investigasi InternalSabtu, 16 Juli 2011 – 06:27 WIB
Dalam rapat pleno KPU menyatakan surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat yang sah dan berkekuatan hukum. Surat tersebut memutuskan kursi DPR Daerah pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan diberikan kepada Dewie Yasin Limpo. Ketua MK, Mahfud MD belakangan menyatakan bahwa ternyata surat itu palsu. Pasalnya, surat yang asli merupakan surat tertanggal 17 Agustus 2009 yang memutuskan kursi tersebut diberikan kepada Mestariani Habie.
Kemarin, penyidik juga memeriksa Arsyad Sanusi mantan hakim MK. Meski diperiksa secara bersamaan sebagai saksi, penyidik belum berencana mengkonfrontir keterangan kedua saksi tersebut. "Belum. Yang jelas masih dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam.
Keterlibatan Andi Nurpati sebenarnya hampir nyata-nyata bisa dibuktikan. "Kami masih dalami, kalau semua bukti cukup bisa saja ada perubahan status, sementara masih saksi" katanya. Semua komisioner KPU selain Andi menyatakan, penetapan calon anggota legislatif terpilih merupakan tugas dan kewenangan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, yang kala itu dijabat Andi Nurpati.