Andi Rahmat Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Video Asusila
jpnn.com, BALIKPAPAN - Terdakwa kasus video asusila, Andi Rahmat Nur, 21, hanya tertunduk lesu saat mendengar putusan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (12/6) sore.
Andi secara sah dinyatakan bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kesatu atas UU RI Nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, dan juga hal-hal yang meringankan, maka terdakwa divonis 12 tahun penjara, dan denda sebanyak 1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono.
Baca: Senior Demokrat Mulai Gerah dengan Tindakan Ferdinand, Andi Arief dan Rachland
Setelah membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya bertanya kepada terdakwa, apakah menerima hasil putusan tersebut?
Dan menerangkan, kalau tidak menerima, boleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan diberi waktu 14 hari untuk melakukan pengajuan. Tapi saat itu, terdakwa menjawab menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusannya, hakim yang mulia," ujarnya usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu, Soraya, yang diwakili JPU Amie, mengaku kalau pihak mereka juga menerima hasil putusan yang ditetapkan majelis hakim.