Andi Sebut Tuntutan Fiksi, Istri hanya Menangis
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyalin dakwaan.
Selain itu, Andi menyebut tuntutan jaksa hanyalah fiksi. Sebab mengabaikan bukti dan kesaksian di dalam proses persidangan.
"Walaupun tidak ada bukti-bukti kemudian jaksa tetap menuntut saya bersalah. Dakwaan hanya (berdasarkan) asumsi dan spekulasi. Tuntutan menjadi fiksi, mengabaikan bukti dan kesaksian," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6).
Andi menyatakan, jaksa seharusnya menuntutnya bebas. Sebab menurutnya, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak dapat membuktikan dakwaan.
"Mestinya jaksa menuntut bebas karena jaksa bisa menuntut bebas. Tetapi kita tahu tugas jaksa menuntut sesuai dakwaannya, menghasilkan tuntutan berupa fiksi," ujar Andi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut berharap agar majelis hakim bisa memberikan keputusan dengan adil dan mempertimbangan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Mudah-mudahan hakim bisa mempertimbangkan kesaksian dengan jernih. Mudah-mudahan putusan hakim nantinya adil, insya Allah mestinya bebas," tandas Andi.
Sementara itu, istri Andi, Fitri Cahyaningsih tidak dapat menahan kesedihan. Ia terlihat menangis terisak mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya. Saat itu, beberapa kerabatnya terlihat mencoba menenangkan.