Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andi Sebut Tuntutan Fiksi, Istri hanya Menangis

Senin, 30 Juni 2014 – 20:11 WIB
Andi Sebut Tuntutan Fiksi, Istri hanya Menangis - JPNN.COM

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi dengan 10 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Supardi menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Selain itu, jaksa menuntut Andi dengan pidana denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang penganti sebesar Rp 2,5 miliar yang dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan tetap.  Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (gil/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close