Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
Kamis, 12 Desember 2024 – 00:10 WIB
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
“Batas waktu, kan, masing-masing berbeda, tergantung provinsi itu, tetapi, provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Selasa (10/12). (mcr4/jpnn)