Andika Mengecam Ulah RR Menyiksa Anak Tiri di Bojonggede, Kondisi Korban, Duh
Diketahui, sebelum kasus penganiayaan itu terungkap, pelaku juga pernah dilaporkan ke polisi pada 2019 atas kasus yang sama.
Namun, ketika itu kasusnya berakhir damai dengan perjanjian. Empat bulan kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya.
"Menurut pengakuan istrinya, pelaku ini menganiaya anak tirinya dengan mengikat kaki dan tangannya menggunakan tali, bahkan menyundut rokok hingga menyetrika tangan anak tirinya itu," tuturnya.
Andika menyebut penganiayaan yang dilakukan oleh RR bukan pertama kali dilakukan, melainkan sejak usia satu tahun pernikahannya dengan ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok.
RR terancam hukuman lima tahun penjara. "Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA," ujar Yogen.
Tersangka RR dijerat Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif dibalik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4) lalu itu. (ant/fat/jpnn)