Andika Perkasa Kawal Sidang Putusan Kolonel Priyanto yang Membunuh Sejoli di Nagreg
Wirdel meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.
Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Tuntutan penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal yang diberikan oleh Oditur ke terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Selain penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana perkar pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
"Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI," kata Wirdel. (ast/jpnn)