Andika Surachman Pengin Bertemu dengan Jemaah
jpnn.com, JAKARTA - Langkah penyidik Bareskrim Polri memanggil ketua Tim Kuasa Hukum First Travel (FT) Deski MK sebagai saksi, diprotes pengacara perusahaan milik Andika Surachman itu.
Salah satu anggota tim Putra Kurniadi mengatakan bahwa tindakan Bareskrim mencederai profesi advokat. Seorang kuasa hukum seharusnya dipisahkan dan tidak dikait-kaitkan dengan perbuatan klien.
Kalaupun klien yang dibela seorang advokat terbukti bersalah, advokat juga tidak bisa serta-merta dipersalahkan. “Kalau mainnya begitu, semua advokat bisa terseret ke penjara,” katanya.
Pemanggilan secara pribadi menurut Putra juga tidak dibenarkan. Pemanggilan seorang advokat seharusnya melalui asosiasi atau firma hukum yang menaunginya.
Menurut informasi, Deski akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Kamis (26/10). Putra mengatakan bahwa sejatinya Deski dipanggil pada Senin (23/10). Namun tidak bisa hadir karena berhalangan.
Tim kuasa hukum FT lantas melayangkan surat penangguhan pemeriksaan kepada Bareskrim.
Meski demikian, menurut Putra pengawalan terhadap FT akan terus berlanjut. Saat ini tim kuasa hukum tengah melakukan revisi terhadap proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Rencananya, tim kuasa hukum FT juga akan mengajukan surat permohonan kepada Bareskrim agar mengijinkan Andika Surachman, CEO FT untuk bisa dihadirkan dalam sidang PKPU selanjutnya.