Bos First Travel dan Bini Keliling Eropa Habiskan Rp 8,6 M
jpnn.com, DEPOK - Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan menjalani sidang perdana kasus penipuan puluhan ribu jemaah umrah dan haji di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jabar, Senin (19/2).
Dihadirkan juga Kiki Hasibuan yang tidak lain adalah adik Anniesa.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu sempat dihentikan majelis hakim. Sebab, tiga terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.
Setelah kuasa hukum ditunggu dan tak kunjung ada, persidangan dilanjutkan dengan Ketua Majelis Hakim yang juga Kepala PN Kota Depok Sobandi.
”Agenda sidang ini pembacaan dakwaan penuntut umum,” katanya.
Dakwaan sidang selanjutnya dibacakan Heri Jerman, koordinator jaksa penuntut umum. Dia mengungkapkan, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menawarkan paket umrah sejak Januari 2015 hingga Juni 2017 dengan berbagai promo menarik.
Di antaranya, paket umrah 2017 Rp 14,3 juta, paket umrah reguler Rp 26,6 juta, dan paket milad ke-8 Rp 8,8 juta. Ada juga paket VIP Rp 54 juta dan paket umrah promo Rp 15 juta.
Bahkan, untuk lebih menarik minat, tersangka menggunakan artis Syahrini untuk mempromosikan FT.