Andika Terancam Diskualifikasi Dari Pilgub Banten?
Pada aturan lain, Astiruddin menambahkan dalam PKPU nomor 12 tahun 2016, Pasal 69 melarang pasangan calon memberikan souvenir dan hadiah di atas Rp 1 juta.
“Jika melebihi maka melanggar peraturan administratif dan dibatalkan sebagai pasangan calon,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum pasangan nomor urut 1 Fery Renaldi menilai, gugatan yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 prematur.
Hal tersebut, menurut Fery, dalam aturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 Jo Nomor 7 tahun 2016 menyebutkan yang dapat disengketakan harus ada laporan dan keputusan KPU atau Bawaslu terkait suatu pelanggaran.
“Sampai detik ini tidak ada laporan yang masuk terkait pelanggaran tersebut. Berbicara permohonan sengketa yang dilakukan nomor urut 2, yang harus digarisbawahi logikanya, harus ada daftar bukti dulu yang masuk baru permohonan. Kita menolak semua permohonan sengketa tersebut,” kata Fery.
Terkait materi gugatan sendiri, Fery menegaskan itu bukan kampanye. Fery menegaskan, kapasitas Andika Hazrumy dalam perlombaan tersebut adalah sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Banten bukan sebagai calon wakil gubernur Banten.
“Program kerja karang taruna Provinsi Banten. Tidak ada keterangan pada banner, leaflet atau apapun yang menyatakan beliau sebagai calon wakil gubernur Banten, tidak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fery menjelaskan, tidak ada persyaratan di KPU Banten yang menyatakan Andika Hazrumy harus mundur dari jabatan Ketua Karang Taruna Provinsi Banten. “Di syarat KPU pun tidak ada itu (mundur dari Ketua Karang Taruna),” katanya.