Andika Terancam Diskualifikasi Dari Pilgub Banten?
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, mengatakan pihaknya akan menerima semua gugatan yang masuk.
“Karena dalam konteks permohonannya sengketa, kita menanganinya dengan prosedur sidang musyawarah sengketa Pilkada,” kata Pram.
Pada sidang pertama ini Pramono menjelaskan pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam persidangan.
”Sekaligus kita percepat prosesnya meminta kepada termohon untuk menyampaikan jawaban. Hari ini kita sudah mendengarkan dari kedua belah pihak,” imbuhnya.
Pram menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (6/1/2016) dengan agenda putusan.
“Karena kita sudah mendengarkan pokok-pokok pikiran pemohon dan jawaban termohon maka secepatnya Kita akan ambil keputusan pada sidang berikutnya,” pungkas Pram.