Aneh, Ada Mahasiswa Minta KPK Dibubarkan
Selasa, 25 September 2012 – 12:35 WIB
"Sudah saatanya DPR dan Presiden menjalankan dan mentaati konstitusi UUD 1945, di mana tidak ada satu katapun yang memuat atau mengatur kewenangan KPK," tegasnya.
Selain itu, benturan yang selalu terjadi antara KPK dan Kepolisian karena persoalan konstitusi, terutama dalam kewenangan yang sama melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Bab III pasal 14g. Sedangkan KPK diatur dalam UU RI nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Bab II pasal 6c.
Dengan demikian harus diperjelas institusi yang akan menangani tindak pidana korupsi , termasuk yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Apakah diserahkan sepenuhnya kepada KPK atau Kepolisian, sehingga tidak rancu dan tidak saling lempar tanggun jawab," jelasnya.