Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aneh, Ada Mahasiswa Minta KPK Dibubarkan

Selasa, 25 September 2012 – 12:35 WIB
Aneh, Ada Mahasiswa Minta KPK Dibubarkan - JPNN.COM
Willy menuturkan, keberadaan KPK saat ini perlu dikaji ulang mengingat kewenangan dan keberadaan KPK hanya berdasarkan Undang-undang. Hal itu menurutnya menimbulkan tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sudah saatanya DPR dan Presiden menjalankan dan mentaati konstitusi UUD 1945, di mana tidak ada satu katapun yang memuat atau mengatur kewenangan KPK," tegasnya.

Selain itu, benturan yang selalu terjadi antara KPK dan Kepolisian karena persoalan konstitusi, terutama dalam kewenangan yang sama melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Bab III pasal 14g. Sedangkan KPK diatur dalam UU RI nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Bab II pasal 6c.

Dengan demikian harus diperjelas institusi yang akan menangani tindak pidana korupsi , termasuk yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Apakah diserahkan sepenuhnya kepada KPK atau Kepolisian, sehingga tidak rancu dan tidak saling lempar tanggun jawab," jelasnya.

JAKARTA - Di tengah isu penarikan 20 penyidiknya oleh Mabes Polri dan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mempreteli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News