Aneh, Lulus Tes 2013 tapi SK Belum Juga Diserahkan
jpnn.com - BENGKULU – Sebanyak 52 honorer kategori dua (K2) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang sudah tiga tahun dinyatakan lulus tes CPNS, hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.
Padahal SK dari BKN sudah cukup lama dikeluarkan. Sehingga muncul dugaan ditahannya SK puluhan CPNS itu karena belum adanya uang pelican. Rinciannya 30 CPNS dari honorer penyuluh agama honorer (PAH) dan 23 honorer administrasi di KUA.
Politisi Partai NasDem Provinsi Bengkulu H. Edi Sunandar meminta agar Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu untuk segera menyerahkan SK CPNS dan surat tugas penempatan para tenaga honorer K2 yang sudah lulus CPNS itu.
Sebab sudah sejak 2013 lalu mereka dinyatakan lulus tapi sampai 2016 ini belum diberikan kejelasan. Pihaknya tidak ingin ditahan-tahannya SK tersebut lantaran ada indikasi lain yang bertentangan dengan aturan.
‘’Kini ada apa mereka belum bagikan SK itu. Soal surat tugas belum diteken, itu sangat mudah. Jumlahnya tidak begitu banyak. Sekarang status mereka masih terkatung-katung. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kita juga akan menelusuri kebenaran atau dugaan bahwa ditahan-tahannya itu karena usaha untuk ada kepentingan menginginkan uang pelican. Bahkan kami akan mendesak penegak hukum untuk mengusut jika ada CPNS yang dipungut uang dalam proses pengangkatannya,’’ kata Edi kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Sementara Kasubag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H. Iba Hartono, SH mengakui bahwa SK sebanyak 53 dari 56 orang K2 yang lulus CPNS itu belum dibagikan.
Dia membantah pihaknya memungut uang dalam proses pengangkatan CPNS tersebut. SK itu belum dibagikan karena Surat Tugas CPNS belum ditandatangani Pjs Kakanwil Kemenag.
‘’TMT-nya tetap 1 Agustus. Walaupun Surat Tugas dan SKnya belum dibagikan. Kami akan segera bagikan dan mengirimkan surat pemberitahuan melalui Kemenag Kabupaten/kota untuk meminta para CPNS yang lulus bisa hadir dalam penyerahan nantinya,’’ ujar Iba Hartono.