Oleh sebab itu lanjutnya, DPR akan memperjuangkan peningkatan wewenang BK agar dapat mengambil sikap terhadap anggota DPR bermasalah hukum. "Nanti kita revisi UU itu, karena anggota DPR yang sudah inkrah, memiliki keputusan hukum tetap sebagai terpidana seharusnya sudah dipecat dan tidak menerima gaji lagi," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Nudirman Munir menegaskan, seorang mantan terpidana yang sebelumnya berstatus anggota DPR mestinya