Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ANEH! Predator Bocah Hanya Divonis Ringan

Senin, 30 Mei 2016 – 09:37 WIB
ANEH! Predator Bocah Hanya Divonis Ringan - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Satu lagi pelaku perkosaan terhadap bocah SD kelas IV, divonis ringan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang. Vonis yang dijatuhkan hakim tunggal PN Klas 1A Kupang bagi terdakwa hanya karena alasan terdakwa mengakui semua perbuatannya serta terdakwa masih berstatus di bawa umur. Dia adalah JBB, 15.

Hakim tunggal Andy Eddy Viyata dalam amar putusannya yang dibacakan dipersidangan Kamis (26/5) pekan kemarin mengatakan setelah mendengarkan dakwaan JPU, mendengarkan keterangan saksi-saksi, mendengarkan tuntutan bagi terdakwa. Juga pembelaan terdakwa JBB bersama penasihat hukumnya, Albert Ratu Edo.

Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak perkosaan terhadap anak di bawah umur. Oleh karena perbuatannya, maka hakim tunggal Andy Eddy Viyata menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun bagi JBB.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Andy Eddy Viyata mengatakan bahwa kejadian perkosaan yang dilakukan ABG dengan inisial JBB, 15, terhadap korban dengan inisal M, 12, terjadi pada  pada Jumat 15 April lalu sekira pukul 15.30 bertempat di hutan Sokon dekat embung, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Ketika korban M pergi mencari kayu bakar sendirian di hutan Sokon, ternyata terdakwa JBB sudah memata-matai korban. Ketika korban sementara asyik memungut kayu bakar, tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang korban dan berusaha memeluk korban. Saat akan dipeluk terdakwa, korban berusaha melarikan diri namun kaki korban ditangkap JBB,” ujar Andy.

Saat itulah, terdakwa JBB menggunakan bajunya dan menutup mulut korban hingga korban hanya bisa pasrah ketika diperlakukan tidak senonoh.

Akibat perbuatan terdakwa JBB, maka korban M mengalami luka robek dibagian kemaluan hingga mendapat tujuh jahitan. Setelah meniduri korban, terdakwa JBB lalu meninggalkannya sendirian di TKP.

Dalam kondisi berdarah-darah, korban pulang ke rumahnya dan bertemu ibu angkatnya, EB dan memberitahukan kejadian yang dialaminya dari terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News