Aneh, Salinan Putusan Bupati Bonbol Lenyap
Rabu, 16 Mei 2012 – 15:58 WIB
JAKARTA--Kasus korupsi Pentadio Resort yang melibatkan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin yang sudah putus kasasi pada 24 November 2011, masih terus bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Limboto mengaku belum menerima salinan putusan kasus bernomor 50K/PID.SUS/2011. Di mana dalam putusan kasasi itu, Haris dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana dua tahun penjara.
Yang menarik, PN Limboto menyatakan sudah menerima copian amar putusan kasasi atas kasus korupsi pembangunan Mall Limboto bernomor register 1684K/PID.SUS/2011, yang menyatakan Haris tidak bersalah dan divonis bebas.
Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur yang dihubungi menyatakan keheranannya bila kasus yang sudah diputus kasasi pada 24 November 2011 belum ada amar putusannya.
JAKARTA--Kasus korupsi Pentadio Resort yang melibatkan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin yang sudah putus kasasi pada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Listrik di Pekanbaru Mati Total, Ternyata Ini Penyebabnya
Selasa, 04 Juni 2024 – 21:43 WIB - Sumsel
Tim SAR Gabungan Temukan Pemancing yang Tenggelam di Sungai Ogan
Selasa, 04 Juni 2024 – 18:48 WIB - Sulteng
2 WN China jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Palu
Selasa, 04 Juni 2024 – 16:25 WIB - Daerah
Kondisi Terkini Pegi Setiawan di Rutan Polda Jabar
Selasa, 04 Juni 2024 – 15:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Listrik di Pekanbaru Mati Total, Ternyata Ini Penyebabnya
Selasa, 04 Juni 2024 – 21:43 WIB - Parpol
Anggota Komisi III Sebut Ucapan Sekjen PDIP di Media Bentuk Pernyataan Kritik
Selasa, 04 Juni 2024 – 22:52 WIB - Bulutangkis
Ginting Gagal Bersinar di Indonesia Open 2024, Pelatih Bilang Begini
Selasa, 04 Juni 2024 – 23:14 WIB - Olahraga
Persiku Kudus Tembus Liga 2, Pemkab Berjanji Perbaiki Stadion Wergu Wetan
Selasa, 04 Juni 2024 – 21:25 WIB - Bulutangkis
Indonesia Open 2024: Performa Anthony Sinisuka Ginting Dipertanyakan
Selasa, 04 Juni 2024 – 23:39 WIB