ANEH TAPI NYATA!!! Orang-orang Berebut Mencium Tangan Koruptor
Senin, 19 Oktober 2015 – 15:38 WIB
Meski tak setuju dengan pendapat majelis hakim, para pendukung Fuad ini tak berbuat onar di ruang sidang. Sepanjang jalannya persidangan mereka mendengarkan dengan tertib apa yang disampaikan oleh majelis.
Fuad Amin dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp18,45 miliar dalam kasus jual beli gas alam di wilayah Bangkalan. Dia juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatan tersebut, Fuad dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (dil/jpnn)